Hari Anak Nasional (23 Juli 2019)


Peringatan hari anak nasional diselenggarakan setiap tanggal 23 juli dan dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap  perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air. 
Sejarah awal gagasan untuk dibentuknya hari anak nasional berasal dari mantan presiden Republik Indonesia ke-2, yaitu Bapak Soeharto. Saat itu beliau melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga dari tahun 1984 dengan berdasarkan keputusan presiden republik indonesia No 44 tahun 1984, ditetapkanlah setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan hari anak nasional pun dilaksanakan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
Mengingat akan tujuan dan harapan terbentuknya hari anak nasional, jelas sudah besar harapan negara ikut serta dalam pembentukan perbaikan masalah gizi untuk mendukung masa depan Indonesia yang lebih baik. Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai organisasi independen perlindungan Anak pada tahun 2002 contohnya merupakan wujud perhatian kepada pemenuhan hak anak .KPAI sebagai institusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.
Namun demikian, adapun masalah gizi buruk yang menyerang anak sebagai generasi penerus kita masih terus bergilir, merupakan masalah nasional yang hingga kini belum teratasi, bahkan di kota-kota besar sekalipun. Masalah gizi ini meliputi stunting (pendek atau kerdil), gizi buruk (kurang gizi), dan obesitas (kelebihan gizi). Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, mencatat bahwa Kementerian Kesehatan hanya mampu mengurangi angka stunting dari 37,2 persen menjadi 30,8 persen selama lima tahun. Sedangkan gizi buruk tak berkurang banyak, dari 19,6 persen menjadi 17,6 persen.Di sisi lain, angka obesitas justru mengalami peningkatan dari 14,8 persen menjadi 21,8 persen. Program-program pemerintah melalui kementerian kesehatan di bidang gizi patut untuk dievaluasi kembali.
Adapun mahasiswa memiliki peran penting dalam perlindungan anak Indonesia, karena mahasiswa dekat dengan anak dari segi usia, komunikasi, psikologis. Mahasiswa juga memegang kendali sebagai Iron stock, agent of change serta sosial control dan mahasiswa pula lebih berpotensi dari segi mobilitas, kuantitas,dan kualitas.
Nah, oleh karnanya mari kita bersama membentuk iron stock yang berkualitas dengan senantiasa memerdulikan anak anak yang nantinya akan menjadi penerus setelah kita juga!

Nahdia Rachmawati
Staff Divisi Penelitian & Pengembangan
ISMKMI Wilayah 3

Referensi
  1. 2018. Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2018, (online), (https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/30/1782/pedoman-pelaksanaan-hari-anak-nasional-han-tahun-2018. diakses 3 juli 2019)
  2. Hari Anak Nasional perlindungan anak dimulai dari keluarga, (online),(https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/10135/hari-anak-nasional-perlindungan-anak-dimulai-dari-keluarga/0/artikel_gpr. diakses 3 juli 2019)
  3. 2018.Rakernas 2018, Kemenkes Percepat Atasi Masalah Kesehatan , (online), (http://www.depkes.go.id/article/view/18030700005/rakerkesnas-2018-kemenkes-percepat-atasi-3-masalah-kesehatan.html. diakses pada 5 juli 2019)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PREVALENSI MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA, DIABETES MELITUS TIPE II MENJADI ANCAMAN SERIUS DUNIA

Polusi Suara, Bahayakah ?

Indonesia masuk 10 Negara dengan Penderita TBC Terbanyak