Hari Anti Narkoba Internasional

Hari Anti Narkoba Internasional


Hari Anti Narkoba Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Hari Anti Narkoba Internasional diperingati guna memberantas peredaran Narkoba / lebih dikenal dengan NAPZA di Indonesia (Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang) diseluruh dunia.

Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
·         Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
·         Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
·         Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Kondisi Di Indonesia
Untuk tahun 2018, sebanyak 3,21 persen pengguna narkoba berasal dari kalangan mahasiswa. "Persentase itu setara dengan 2.287.492 jiwa yang melakukan penyalalahgunaan narkoba," ujar Kepala BNN Heru Winarko melalui kata sambutan saat Rapat Pimpinan Nasional BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019). Heru mengatakan, untuk para pekerja yang tercatat melakukan penyalahgunaan narkoba mencapai 1.514.037 jiwa. "Angka tersebut sebesar 2,1 persen pada tahun 2018," terangnya. Angka-angka tersebut mengacu pada 40.553 kasus narkoba yang diungkap BNN dan Polri tahun 2018. Kasus-kasus tersebut melibatkan 53. 251 tersangka. Barang bukti yang diamankan selama pengungkapan sepanjang tahun lalu di antaranya 41,3 ton ganja, 8,2 ton sabu-sabu, dan 1,55 juta butir ekstasi. "Kami juga berhasil mengungkap 47 hektar ladang ganja di Indonesia," terangnya.
Sedangkan Untuk Pengguna Narkoba Dibawah Umur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dari 87 juta populasi anak di Indonesia, sebanyak 5,9 juta di antaranya menjadi pecandu narkoba. Mereka jadi pecandu narkotika karena terpengaruh dari orang-orang terdekat. “Dari total 87 juta anak maksimal 18 tahun, tercatat ada 5,9 juta yang tercatat sebagai pecundu,” menurut Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitti Hikmawatty dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018). KPAI menyebutkan menangani 2.218 kasus terkait masalah kesehatan dan napza yang menimpa anak-anak. Sebanyak 15,69 persen di antaranya kasus anak pecandu narkoba dan 8,1 persen kasus anak sebagai pengedar narkoba.

Dampak Negatif Narkoba
Dampak Negatif Dampak NAPZA, memang sangatlah berbahaya bagi manusia. NAPZA dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian tapi masih saja yang menyalahgunakannya (di dalam Masjid, 2007)
a.       Dampak NAPZA terhadap fisik pemakai
NAPZA akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut berat badannya akan turun secara drastis, matanya akan terlihat cekung dan merah, mukanya pucat, bibirnya menjadi kehitam-hitaman, tangannya dipenuhi bintik-bintik merah,buang air besar dan kecil kurang lancer, sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
b.      Dampak NAPZA terhadap emosi
Pemakai NAPZA akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut sangat sensitif dan mudah bosan , jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang , emosinya tidak stabil, Kehilangan nafsu makan.
c.       Dampak NAPZA terhadap perilaku
Pemakai NAPZA akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut malas sering melupakan tanggung jawab, jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya menunjukan sikap tidak peduli, menjauh dari keluarga, mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan, menggadaikan barang-barang berharga di rumah, sering menyendiri menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar, takut akan air ,batuk dan pilek berkepanjangan,bersikap manipulatif, sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan, sering menguap, mengaluarkan keringat berlebihan, sering mimpi buruk, sakit kepala, nyeri sendi.

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA
Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. Penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi Indonesia; 2) Faktor ekonomi; 3) Faktor kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor keluarga dan masyarakat; 5) Faktor kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.
Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.
1. Promotif
Program ini kerap disebut sebagai program kuratif/pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba
2. Preventif
Program promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya, contoh pendidikan teman sebaya, kampanye anti narkoba, upaya pengawasan dan pengendalian peredaran obat di masyarakat, dsb.
3. Kuratif
Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para pemakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. Contoh
a) Penghentian secara langsung;
b)Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi);
c) Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba;
d) Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya. 
Setelah mengenal lebih dalam terkait sejarah dan juga seluk beluk NAPZA, dampak negatif yang ditimbulkan serta cara pencegahan penyalahgunaan NAPZA, marilah kita senantiasa menjauhi diri dan lingkungan sekitar dari bahaya NAPZA. Ayo hidup sehat tanpa Narkoba!

M. Luthfi Abdul Ghaffar 
Staff Divisi Penelitian & Pengembangan
ISMKMI Wilayah 3          

Referensi
Anggreni, Dewi (2015). Dampak Bagi Pengguna Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) Di Kelurahan Gunung Kelua Samarinda Ulu . Samarinda : Universitas Mulawarman.
Pemerintah Indonesia. 1997. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Yang Mengatur Tentang Psikotropika. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Yang Mengatur Tentang Narkotika. Sekretariat Negara. Jakarta.
http://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-pencegahan-penyalahgunaan-narkotika
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/25/10215681/bnn-sepanjang-2018-2-juta-mahasiswa-dan-15-juta-pekerja-terlibat-narkoba
https://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868702/5-9-juta-anak-indonesia-jadi-pecandu-narkoba

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PREVALENSI MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA, DIABETES MELITUS TIPE II MENJADI ANCAMAN SERIUS DUNIA

Polusi Suara, Bahayakah ?

Indonesia masuk 10 Negara dengan Penderita TBC Terbanyak