Hari Anti Narkoba Internasional
Hari
Anti Narkoba Internasional
Hari Anti
Narkoba Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika
Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) pada 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen
pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen,
Guangdong, Tiongkok. Hari Anti Narkoba Internasional diperingati guna
memberantas peredaran Narkoba / lebih dikenal dengan NAPZA di Indonesia (Narkotika,
Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang) diseluruh dunia.
Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika
digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1
undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
·
Tanaman papaver,
opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
·
Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas
mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan
psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II
dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara
masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai
Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
·
Sedatin (Pil
BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan
alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti
morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol,
inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan
efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat
anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan
sebagainya.
Kondisi Di Indonesia
Untuk tahun 2018, sebanyak 3,21 persen pengguna
narkoba berasal dari kalangan mahasiswa. "Persentase itu setara dengan
2.287.492 jiwa yang melakukan penyalalahgunaan narkoba," ujar Kepala BNN
Heru Winarko melalui kata sambutan saat Rapat Pimpinan Nasional BNN di Hotel
Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019). Heru mengatakan, untuk para
pekerja yang tercatat melakukan penyalahgunaan narkoba mencapai 1.514.037 jiwa.
"Angka tersebut sebesar 2,1 persen pada tahun 2018," terangnya.
Angka-angka tersebut mengacu pada 40.553 kasus narkoba yang diungkap BNN dan
Polri tahun 2018. Kasus-kasus tersebut melibatkan 53. 251 tersangka. Barang
bukti yang diamankan selama pengungkapan sepanjang tahun lalu di antaranya 41,3
ton ganja, 8,2 ton sabu-sabu, dan 1,55 juta butir ekstasi. "Kami juga
berhasil mengungkap 47 hektar ladang ganja di Indonesia," terangnya.
Sedangkan Untuk Pengguna Narkoba Dibawah Umur,
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dari 87 juta populasi anak
di Indonesia, sebanyak 5,9 juta di antaranya menjadi pecandu narkoba. Mereka
jadi pecandu narkotika karena terpengaruh dari orang-orang terdekat. “Dari
total 87 juta anak maksimal 18 tahun, tercatat ada 5,9 juta yang tercatat
sebagai pecundu,” menurut Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitti Hikmawatty
dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(6/3/2018). KPAI menyebutkan menangani 2.218 kasus terkait masalah kesehatan
dan napza yang menimpa anak-anak. Sebanyak 15,69 persen di antaranya kasus anak
pecandu narkoba dan 8,1 persen kasus anak sebagai pengedar narkoba.
Dampak Negatif Narkoba
Dampak Negatif Dampak NAPZA, memang sangatlah
berbahaya bagi manusia. NAPZA dapat merusak kesehatan manusia baik secara
fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis
berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan
kematian tapi masih saja yang menyalahgunakannya (di dalam Masjid, 2007)
a.
Dampak NAPZA
terhadap fisik pemakai
NAPZA akan mengalami
gangguan-gangguan fisik sebagai berikut berat badannya akan turun secara
drastis, matanya akan terlihat cekung dan merah, mukanya pucat, bibirnya
menjadi kehitam-hitaman, tangannya dipenuhi bintik-bintik merah,buang air besar
dan kecil kurang lancer, sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
b.
Dampak NAPZA
terhadap emosi
Pemakai NAPZA akan mengalami
perubahan emosi sebagai berikut sangat sensitif dan mudah bosan , jika ditegur
atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang , emosinya tidak
stabil, Kehilangan nafsu makan.
c.
Dampak NAPZA
terhadap perilaku
Pemakai NAPZA akan menunjukkan
perilaku negatif sebagai berikut malas sering melupakan tanggung jawab, jarang
mengerjakan tugas-tugas rutinnya menunjukan sikap tidak peduli, menjauh dari
keluarga, mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan,
menggadaikan barang-barang berharga di rumah, sering menyendiri menghabiskan
waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang,
atau kamar, takut akan air ,batuk dan pilek berkepanjangan,bersikap
manipulatif, sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan,
sering menguap, mengaluarkan keringat berlebihan, sering mimpi buruk, sakit
kepala, nyeri sendi.
Upaya Pencegahan
Penyalahgunaan NAPZA
Untuk
penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan
komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi.
Penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang
saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi Indonesia;
2) Faktor ekonomi; 3) Faktor kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor keluarga dan
masyarakat; 5) Faktor kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.
Metode
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan
mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan
nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta
rehabilitatif.
1. Promotif
Program ini kerap disebut sebagai
program kuratif/pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya
adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal
narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan
meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih
sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir
untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba
2. Preventif
Program
promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini
ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal
narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka
menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya, contoh pendidikan teman
sebaya, kampanye anti narkoba, upaya pengawasan dan pengendalian peredaran obat
di masyarakat, dsb.
3. Kuratif
Program ini juga dikenal dengan program
pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para pemakai narkoba.Tujuan dari
program ini adalah mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit
sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian
narkoba. Contoh
a) Penghentian
secara langsung;
b)Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan
pemakaian narkoba (detoksifikasi);
c) Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat
pemakaian narkoba;
d) Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk
bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya.
Setelah mengenal lebih dalam terkait
sejarah dan juga seluk beluk NAPZA, dampak negatif yang ditimbulkan serta cara
pencegahan penyalahgunaan NAPZA, marilah kita senantiasa menjauhi diri dan
lingkungan sekitar dari bahaya NAPZA. Ayo hidup sehat tanpa Narkoba!
M. Luthfi Abdul Ghaffar
Staff Divisi Penelitian
& Pengembangan
ISMKMI
Wilayah 3
Referensi
Anggreni, Dewi (2015). Dampak Bagi Pengguna Narkotika, Psikotropika
Dan Zat Adiktif (Napza) Di Kelurahan Gunung Kelua Samarinda Ulu . Samarinda
: Universitas Mulawarman.
Pemerintah Indonesia.
1997. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997
Yang Mengatur Tentang Psikotropika. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia.
2009. Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 Yang Mengatur Tentang Narkotika. Sekretariat Negara. Jakarta.
http://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-pencegahan-penyalahgunaan-narkotika
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/25/10215681/bnn-sepanjang-2018-2-juta-mahasiswa-dan-15-juta-pekerja-terlibat-narkoba
https://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868702/5-9-juta-anak-indonesia-jadi-pecandu-narkoba
Komentar
Posting Komentar