PRESS RELEASE DISKUSI ONLINE FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)



PRESS RELEASE
DISKUSI ONLINE FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)
ISMKMI WILAYAH 3
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan perjanjian internasional tentang kesehatan masyarakat yang dibahas dan disepakati oleh negara-negara anggota WHO. FCTC bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok. FCTC diinisiasi oleh negara-negara berkembang, seperti Amerika Latin, India, Thailand hingga Indonesia.  Namun, hingga saat ini Indonesia belum juga menandatangani FCTC.
FCTC terdiri dari 11 bab dan 38 pasal, yang mengatur tentang pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok. Di dalamnya jg mengatur tentang paparan asap rokok orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, perdagangan illegal rokok hinhga penjualan rokok pada anak dibawah umur.
Sampai januari 2015, sudah 187 negara yang telah menandatangani FCTC dan menyisakan 9 negara yang belum. Salah satunya Indonesia. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani FCTC. Biarpun belum ada sinyal pemerintah untuk aksesi FCTC. Tetapi pemerhati TC tidak berdiam disini saja. Strategi yang dilakukan yaitu dengan mengusahakan adanya regulasi2 baru dari setiap ketentuan yang ada pada FCTC. Contohnya mendukung pemerintah pusat untuk terus menaikkan cukai rokok. Mendukung diberlakukannya pelarangan iklan, promosi, dan sponsor, dsb. Semua upaya harus dilakukan. Adanya otonomi daerah, setiap daerah pun bisa turut serta berupaya  merealisasikan ketentuan yang ada pd FCTC. Yang bisa dilakukan setiap daerah dalam hal KTR, Pelarangan IPS. Dari latar belakang tersebut, ISMKMI Wilayah 3 melaksanakan Diskusi Online FCTC di Whatsapp yang dinarasumberi oleh Widya Nindy Nastiti, SKM. (Sekretaris ISMKMI Wilayah 3 Periode 2015-2016 & Anggota FCTC Warrior) pada hari Selasa, 3 April 2018 pukul 19.00.

Point-point yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      China merupakan penghasil tembakau terbesar di dunia, lalu cina juga sudah menandatangani fctc, bahkan setelah menandatangi fctc penghasilan tembakau melimpah.
Cina banyak mengekspor hasil tembakaunya. Salah satunya masuk di negara kita tercinta. Karena produksi rokok yang terus meningkat di Indonesia, alhasil tembakau yang dibutuhkan pun semakin banyak. Yang menjadi prioritas di Cina dlm hal pengendalian konsumsi rokok dan dampak asap rokok. Yaitu dengan cukai dan KTR. Oleh sebab itu, penandatanganan FCTC oleh Cina tidak mempengaruhi petani tambakau.
2.    China saat ini sedang gencar2nya melakukan kampanye TC. Kondisi di China tak jauh beda dengan keadaan di Indo saat ini. China pernah menjadi produsen sekaligus konsumen rokok terbesar di dunia. Perusahaan CNTC menguasai 98 persen pasar rokok di China yang menghasilkan 2,1 triliun rokok (2008). Namun saat ini, China sedikit demi sedikit mampu menerapkan komitmennya dalam penandatanganan FCTC. Seperti contohnya di Beijing telah dilakukan aturan keras pelarangan merokok. Jadi.. Adanya FCTC tsb tidak langsung berdampak pada kesehatan masyarakatnya. Tetapi sedikit demi sedikit menjadikan negara untuk terus berbenah dalam hal regulasi untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
3.        Semua bentuk gerakan yang kita lakukan dalam pengendalian rokok merupakan strategi. Mujarabnya ya tentunya yang kita lakukan secara terus menerus berkesinambungan. Memang susah untuk menghentikan laki2 yang sudah terkena candu rokok. Susah sekali, karena memang zat adiktif yang terlalu tinggi yang ada dlm rokok. Namun, apabila pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Kemudian, KTR diberlakukan secara tegas. Upaya merokok dan terpengaruh oleh konsumsi rokok itu akan berkurang. Iya tidak? Karena ruang para perokok akan semakin sempit. Ruang industri rokok dalam menciptakan image keren, gentle, berani akan semakin tidak ada. Naahh dari situ diharapkan angka konsumsi rokok dpt menurun. Tapi yang paling penting, tujuan dalam FCTC ini yaitu melindungi para generasi muda agar tidak menjadi pelanggan di masa yang akan datang. Kita juga perlu mempertanyakan kembali komitmen pemerintah. Kita perlu mengawal apa yang telah digaungkan. Agar tidak menjadi wacana belaka. Sebuah gerakan perlu kita fokuskan. Mau fokus ke mengurangi angka konsumsi rokok. Yang sudah jelas dengan pengaruh zat adiktif akan susah untk berhenti. Atau fokus dengan menyelamatkan generasi bangsa, yang katanya setelah ini Indonesia akan mengalami bonus demografi. Jika kita bicara ttg penyelundupan rokok akan sangat mungkin. Karena regulasi kita yang memang masih lemah terkait pengendalian rokok. Namun jika saat ini saya melihat, pemerintah berupaya untuk membasmi rokok rokok illegal. Itu ku lihat dibeberapa kab/kota yang ada di jawa timur. Sebuah gerakan tidak bisa dilakukan sendirian saja. Gerakan akan membuat sebuah pengaruh besar apabila dilakukan semua dari kita. Ini kita dari ISMKMI. Kita punya kekuatan disini. Gerakan bukan berarti kita turun jalan saja. Banyak cara dlm mewujudkan sebuah gerakan. Skrg era digital, kita bisa pergunakan ini.
4.        Indonesia tidak aksesi FCTC karna tentunya ada dalang dalang pro industri rokok yang ada dibalik semua ini. Industri rokok bisa mempengaruhi para pemerintah kita. Seperti kejadian yang ada pada ayat yang hilang pd UU Nomor 36 tahun 2009 ttg kesehatan ketika akan ditanda tangani oleh presiden. Yang mana ayat yang hilang menitikberatkan pada rokok merupakan zat adiktif. Terkait dengan diversifikasi produk hasil tembakau itu benar adanya kok. Karena sudah ada produk selain rokok yang didapat dari tembakau. Di Jember telah dilakukan penelitiannya dan pembuatan produknya. Bapak presiden kita masih mempertimbangkan hal ini dengan nasib petani, dan para buruh pabrik. Padahal, jika kita melihat. Para petani tembakau pun sudah semakin berkurang. Dan memilih beralih tanam ke tanaman lainnya, selain itu hanya beberapa daerah saja di Indonesia yang menghasilkan tembakau.  Sedangkan buruh pabrik. Semakin hari akan tergantikan dengan kecanggihan teknologi. Beberapa pabrik rokok melirik untk beralih ke mesin daripada ke sistem manual. Karen produksi yang lebih banyak oleh mesin. Pernah kan dengar pameran mesin rokok dunia yang pernah diadakan di Jakarta tahun kemaren ini.
5.        Dampak dari negara yang tidak menandatangani fctc sangat banyak dan beruntun. Kita coba tengok data riskesdas 2013 prevalensi perokok anak terus meningkat, perokok mulai merokok pd usia 19 th. Paling tinggi pd kelompok usia 15-19. Tp kecenderungan ini mulai bergeser ke usia yang lebih muda yaitu 10-14 th. Apabila pd usia tsb anak2 di Indonesia mulai kecanduan rokok, sednagkan Indonesia akan menikmati bonus demografi 2020-2030 maka akan menjadi generasi yang sakit2an. Setelah itu, perekonomian Indonesia akan menjadi ancamannya pula. Keluarga tidak dpt memenuhi kebutuhan akibat kepala keluarga yang sakit. Alhasil tumbuh kembang anak pun akan terancam. Pendidikan akan menjadi ancamannya pula.
Feedback peserta 1 : Penandatanganan FCTC tidak serta merta berdampak langsung pada kesehatan, tapi implementasi regulasi di FCTC atau program lain dan pengawalan oleh pemerhati TC yang bisa berdampak langsung.

-CLOSING STATEMENT NARASUMBER-
“Mari terus jaga kepedulian, komitmen, dan konsistensi untuk pengendalian tembakau di negara kita.
Karena...
Perubahan tidak akan terjadi jika hanya membiarkan keresahan berdiam diri di dalam pikiran. Dengan bersuara, bergerak bersama, memperjuangkan kepentingan bersama, perubahan akan terlahir dengan terang di tangan anak muda.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PREVALENSI MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA, DIABETES MELITUS TIPE II MENJADI ANCAMAN SERIUS DUNIA

Polusi Suara, Bahayakah ?

Indonesia masuk 10 Negara dengan Penderita TBC Terbanyak