PRESS RELEASE DISKUSI ONLINE FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)
PRESS RELEASE
DISKUSI
ONLINE FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)
ISMKMI
WILAYAH 3
Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan perjanjian internasional tentang
kesehatan masyarakat yang dibahas dan disepakati oleh negara-negara anggota
WHO. FCTC bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari
dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok. FCTC diinisiasi oleh
negara-negara berkembang, seperti Amerika Latin, India, Thailand hingga
Indonesia. Namun, hingga saat ini
Indonesia belum juga menandatangani FCTC.
FCTC
terdiri dari 11 bab dan 38 pasal, yang mengatur tentang pengendalian permintaan
konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok. Di dalamnya jg mengatur tentang
paparan asap rokok orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai
rokok, kemasan dan pelabelan, perdagangan illegal rokok hinhga penjualan rokok
pada anak dibawah umur.
Sampai
januari 2015, sudah 187 negara yang telah menandatangani FCTC dan menyisakan 9
negara yang belum. Salah satunya Indonesia. Indonesia menjadi satu-satunya
negara di Asia yang belum menandatangani FCTC. Biarpun belum ada sinyal
pemerintah untuk aksesi FCTC. Tetapi pemerhati TC tidak berdiam disini saja.
Strategi yang dilakukan yaitu dengan mengusahakan adanya regulasi2 baru dari
setiap ketentuan yang ada pada FCTC. Contohnya mendukung pemerintah pusat untuk
terus menaikkan cukai rokok. Mendukung diberlakukannya pelarangan iklan,
promosi, dan sponsor, dsb. Semua upaya harus dilakukan. Adanya otonomi daerah,
setiap daerah pun bisa turut serta berupaya
merealisasikan ketentuan yang ada pd FCTC. Yang bisa dilakukan setiap
daerah dalam hal KTR, Pelarangan IPS. Dari latar belakang tersebut, ISMKMI
Wilayah 3 melaksanakan Diskusi Online FCTC di Whatsapp yang dinarasumberi oleh
Widya Nindy Nastiti, SKM. (Sekretaris ISMKMI Wilayah 3
Periode 2015-2016 & Anggota FCTC Warrior) pada
hari Selasa, 3 April 2018 pukul 19.00.
Point-point
yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah sebagai berikut:
1. China
merupakan penghasil tembakau terbesar di dunia, lalu cina juga sudah
menandatangani fctc, bahkan setelah menandatangi fctc penghasilan tembakau
melimpah.
Cina banyak mengekspor hasil
tembakaunya. Salah satunya masuk di negara kita tercinta. Karena produksi rokok
yang terus meningkat di Indonesia, alhasil tembakau yang dibutuhkan pun semakin
banyak. Yang menjadi prioritas di Cina dlm hal pengendalian konsumsi rokok dan
dampak asap rokok. Yaitu dengan cukai dan KTR. Oleh sebab itu, penandatanganan
FCTC oleh Cina tidak mempengaruhi petani tambakau.
2. China
saat ini sedang gencar2nya melakukan kampanye TC. Kondisi di China tak jauh
beda dengan keadaan di Indo saat ini. China pernah menjadi produsen sekaligus
konsumen rokok terbesar di dunia. Perusahaan CNTC menguasai 98 persen pasar
rokok di China yang menghasilkan 2,1 triliun rokok (2008). Namun saat ini,
China sedikit demi sedikit mampu menerapkan komitmennya dalam penandatanganan
FCTC. Seperti contohnya di Beijing telah dilakukan aturan keras pelarangan
merokok. Jadi.. Adanya FCTC tsb tidak langsung berdampak pada kesehatan
masyarakatnya. Tetapi sedikit demi sedikit menjadikan negara untuk terus
berbenah dalam hal regulasi untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
3.
Semua bentuk gerakan yang
kita lakukan dalam pengendalian rokok merupakan strategi. Mujarabnya ya
tentunya yang kita lakukan secara terus menerus berkesinambungan. Memang susah
untuk menghentikan laki2 yang sudah terkena candu rokok. Susah sekali, karena
memang zat adiktif yang terlalu tinggi yang ada dlm rokok. Namun, apabila
pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Kemudian, KTR diberlakukan secara
tegas. Upaya merokok dan terpengaruh oleh konsumsi rokok itu akan berkurang.
Iya tidak? Karena ruang para perokok akan semakin sempit. Ruang industri rokok
dalam menciptakan image keren, gentle, berani akan semakin tidak ada. Naahh
dari situ diharapkan angka konsumsi rokok dpt menurun. Tapi yang paling
penting, tujuan dalam FCTC ini yaitu melindungi para generasi muda agar tidak
menjadi pelanggan di masa yang akan datang. Kita juga perlu mempertanyakan
kembali komitmen pemerintah. Kita perlu mengawal apa yang telah digaungkan.
Agar tidak menjadi wacana belaka. Sebuah gerakan perlu kita fokuskan. Mau fokus
ke mengurangi angka konsumsi rokok. Yang sudah jelas dengan pengaruh zat
adiktif akan susah untk berhenti. Atau fokus dengan menyelamatkan generasi
bangsa, yang katanya setelah ini Indonesia akan mengalami bonus demografi. Jika
kita bicara ttg penyelundupan rokok akan sangat mungkin. Karena regulasi kita
yang memang masih lemah terkait pengendalian rokok. Namun jika saat ini saya
melihat, pemerintah berupaya untuk membasmi rokok rokok illegal. Itu ku lihat
dibeberapa kab/kota yang ada di jawa timur. Sebuah gerakan tidak bisa
dilakukan sendirian saja. Gerakan akan membuat sebuah pengaruh besar apabila
dilakukan semua dari kita. Ini kita dari ISMKMI. Kita punya kekuatan
disini. Gerakan bukan berarti kita turun jalan saja. Banyak cara dlm mewujudkan
sebuah gerakan. Skrg era digital, kita bisa pergunakan ini.
4.
Indonesia tidak aksesi
FCTC karna tentunya ada dalang dalang pro industri rokok yang ada dibalik semua
ini. Industri rokok bisa mempengaruhi para pemerintah kita. Seperti kejadian yang
ada pada ayat yang hilang pd UU Nomor 36 tahun 2009 ttg kesehatan ketika
akan ditanda tangani oleh presiden. Yang mana ayat yang hilang menitikberatkan
pada rokok merupakan zat adiktif. Terkait dengan diversifikasi produk hasil
tembakau itu benar adanya kok. Karena sudah ada produk selain rokok yang didapat
dari tembakau. Di Jember telah dilakukan penelitiannya dan pembuatan produknya.
Bapak presiden kita masih mempertimbangkan hal ini dengan nasib petani, dan
para buruh pabrik. Padahal, jika kita melihat. Para petani tembakau pun sudah
semakin berkurang. Dan memilih beralih tanam ke tanaman lainnya, selain itu
hanya beberapa daerah saja di Indonesia yang menghasilkan tembakau. Sedangkan buruh pabrik. Semakin hari akan
tergantikan dengan kecanggihan teknologi. Beberapa pabrik rokok melirik untk
beralih ke mesin daripada ke sistem manual. Karen produksi yang lebih banyak
oleh mesin. Pernah kan dengar pameran mesin rokok dunia yang pernah diadakan di
Jakarta tahun kemaren ini.
5.
Dampak dari negara yang
tidak menandatangani fctc sangat banyak dan beruntun. Kita coba tengok data
riskesdas 2013 prevalensi perokok anak terus meningkat, perokok mulai merokok
pd usia 19 th. Paling tinggi pd kelompok usia 15-19. Tp kecenderungan ini mulai
bergeser ke usia yang lebih muda yaitu 10-14 th. Apabila pd usia tsb anak2 di
Indonesia mulai kecanduan rokok, sednagkan Indonesia akan menikmati bonus
demografi 2020-2030 maka akan menjadi generasi yang sakit2an. Setelah itu,
perekonomian Indonesia akan menjadi ancamannya pula. Keluarga tidak dpt
memenuhi kebutuhan akibat kepala keluarga yang sakit. Alhasil tumbuh kembang
anak pun akan terancam. Pendidikan akan menjadi ancamannya pula.
Feedback peserta 1
: Penandatanganan FCTC tidak serta merta berdampak langsung pada kesehatan,
tapi implementasi regulasi di FCTC atau program lain dan pengawalan oleh
pemerhati TC yang bisa berdampak langsung.
-CLOSING STATEMENT NARASUMBER-
“Mari terus jaga kepedulian, komitmen,
dan konsistensi untuk pengendalian tembakau di negara kita.
Karena...
Perubahan tidak akan terjadi jika hanya
membiarkan keresahan berdiam diri di dalam pikiran. Dengan bersuara, bergerak
bersama, memperjuangkan kepentingan bersama, perubahan akan terlahir dengan
terang di tangan anak muda.”
Komentar
Posting Komentar