TERM OF REFERENCE HTTS 2017

TERM OF REFERENCE

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2017

Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah 3
(ISMKMI)


I.     LATAR BELAKANG



INDONESIA TANPA ROKOK??
Kenyataan ataukah hanya harapan?
Tapi, akankah harapan menjadi kenyataan?
Siapa lagi yang akan mewujudkan harapan kalau bukan kita? Para generasi penerus bangsa.
Perjuangan belum SELESAI! Mari berjuang bersama. Untuk Indonesia Satu, TANPA ASAP ROKOK

Bukan menjadi suatu yang baru bagi Indonesia mengenai pro dan kontra dari INDUSTRI ROKOK. Pergolakan batin antara kesejahteraan dari para petani tembakau dengan masa depan masyarakat Indonesia masih menjadi perdebatan dikalangan para petinggi pemerintahan Indonesia. Dengan harapan yang masih dijunjung tinggi demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari jerat INDUSTRI ROKOK. Perjuangan tanpa henti untuk melawan berbagai bentuk jeratan terus dilakukan, mulai dari Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUUP) yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas), terselenggaranya World Tobacco Process and Machinery (WTPM) di Jakarta, serta yang terbaru yaitu munculnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang peta jalan (road map) mengenai produksi hasil tembakau yang menguntungkan industri rokok. Selain itu. Tentu kita tidak bisa bungkam dengan segala bentuk penjajahan industri rokok di negeri ini.
Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUUP) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019. Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUUP) sesungguhnya hanya berisi kepentingan industri rokok yang “cari aman” dengan sengaja berlindung dibalik petani tembakau. RUUP yang tiba-tiba saja masuk menggantikan posisi RUU PDPTK (Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan) yang sudah setengah jalan disetujui, ternyata dimasukkan ke baleg (badan legislatif) oleh KNPK (Komite Nasional Penyelamat Kretek) yang juga didukung besarnya kekuatan politik. Tidak masuk ke pembahasan prolegnas awal, namun tiba-tiba masuk tanpa nama pengusul. Isi RUUP mendorong agar produksi dan distribusi rokok dapat berjalan lebih optimal. Dalam pasal 10, pemerintah wajib memfasilitasi sarana & prasarana petani tembakau, padahal penghasil utama tembakau hanya tersebar di 3 provinsi di Indonesia. Pasal kesehatan didalamnya juga terbilang naïf karena tidak menjelaskan bahaya rokok dengan lengkap, mengembalikan PHW (Pictorial Health Warning) di bungkus rokok ke tulisan seperti zaman dulu, TAPS (Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship) diperbolehkan kembali, tidak membahas masalah CSR (Corporate Social Responsibility)/beasiswa rokok sama sekali, tidak ada sanksi tegas yang mengatur, kecuali pada TAPS dan sebagainya.

Masihkah kita diam dengan semua kejanggalan ini???

Perjuangan kita belum selesai, WTPM (World Tobacco Process and Machinery) yang merupakan pameran proses dan mesin produksi rokok serta produk rokok dengan berbagai inovasi dan varian rasa telah digelar di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah pameran serupa, yaitu WTA (World Tobacco Asia) pada tahun 2012. Tujuan diselenggarakannya WTPM tentu saja bukan hanya sekedar memperkenalkan berbagai mesin baru, namun pasti juga untuk meracuni generasi muda dengan memamerkan berbagai inovasi produk rokok. Dengan inovasi produk rokok, hal lumrah jika generasi muda semakin tertarik untuk mengkonsumsi rokok tanpa sadar akan bahayanya. Bahkan para industri rokok yang sudah berinovasi menjanjikan produk yang diproduksinya berdampak lebih kecil daripada rokok yang jadul. Padahal dalam kenyataannya, dampak yang dihasilkan relatif sama dan bahkan menimbulkan efek baru. Rokok telah terbukti memiliki ribuan zat kimia beracun, dimana 70 diantaranya bersifat karsinogen (pemicu kanker). Rokok juga menjadi konsumsi yang biasa bagi para wanita. Tidak berlebihan rasanya apabila kita mengatakan bahwa PTM dan rokok merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Terselenggaranya pameran tersebut telah membuka jalan bagi industri rokok untuk melakukan mekanisasi produksi, dimana buruh linting akan digantikan oleh mesin. Hal ini berpotensi mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, bahkan lebih parah lagi yaitu meningkatkan produksi rokok dan impor tembakau dari luar. Terselenggaranya WTPM jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu, terselenggaranya WTPM di Indonesia juga bertentangan dengan Pergub No. 50 tahun 2012 dan PP 109 tahun 2012. Hal tersebut merupakan bukti lemahnya regulasi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari senjata pembunuh massal bernama “rokok”. Penyelenggaraan WTPM juga merupakan bukti pengingkaran atas janji penyelenggara untuk tidak lagi menyelenggarakan pameran serupa di Indonesia.

WTPM akan kembali diadakan di Indonesia pada 17-18 Mei 2017. Masih mau diam?

Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) 63/2015 tentang Roadmap Produksi Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 hanya menguntungkan industri rokok, mengabaikan kepentingan pekerja/buruh, petani dan perekonomian negara. Permenperin menargetkan akan menaikkan produksi rokok hampir dua kali lipat dalam lima tahun ke depan. Produksi rokok direncanakan akan mencapai 524,2 miliar batang pada 2020, naik dari 2014 sebanyak 344 miliar batang. Permenperin berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan yang bekerja di industri rokok, karena produksi rokok akan lebih banyak menggunakan mesin. Tercium aroma perselingkuhan antara permenperin dengan industri rokok di dalam maupun luar negeri. Terbukti dengan telah berlangsungnya World Tobacco Process and Machinery atau pameran mesin pembuat rokok dalam rangka mendukung roadmap ini. Permenperin tidak selaras dengan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Jangankan untuk plain packaging seperti tema HTTS 2017, larangan iklan dan sponsor rokok, KTR dan PHW yg diamanatkan dalam PP 109 tahun 2012 saja belum berjalan dengan baik.

Disisi lain, kebijakan yang tertuang dalam PP 109 tahun 2012 pun belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Terdapat 65 pasal dalam peraturan tersebut. Salah satu dampak kebijakan yang terlihat cukup jelas adalah pengaturan area peringatan kesehatan bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan tentang penyakit akibat merokok.

Lantas, apakah penyelenggaraan WTPM memiliki keuntungan bagi sektor kesehatan?

TIDAK. WTPM malah menyebabkan keseengsaraan bagi generasi muda Indonesia! Hak udara dan linkungan sehat dalam UU Nomor 36 tahun 2009 direnggut secara perlahan. Indonesia dijadikan asbak nikotin dunia melalui pameran WTPM ini. Insdustri tembakau yang ‘katanya’ melindungi buruh linting tembakau Indonesia perlahan akan di PHK karena digantikan oleh mesin! Apa ada lagi alasan untuk mengadakan pameran WTPM? Tidak ada! Mahasiswa-mahasiswi kesehatan yang berjuang untung mengurangi pemakain rokok seperti dihambat oleh petinggi-petinggu negara. Rokok seperti barang kecil yang mempunyai dampak besar malah di jadikan sebuah pameran untuk menghasut generasi muda
Jika kita sebagai agent of change dapat berbenah diri dan mau bekerja keras bercucuran keringat memperjuangkan hak kita untuk terbebas dari asap rokok, maka PP 109 tahun 2012 akan dapat diimplementasikan dengan lebih baik, RUUP serta Permenperin bisa dijegal, dan WTPM atau pameran sejenis tidak akan berani datang lagi ke Indonesia.
II.TEMA KEGIATAN
Tema Kegiatan ini adalah INDONESIA SATU MENOLAK ASAP ROKOK

III.TUJUAN

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
1.      Memasifkan isu WTPM/HTTS.
2.      mengangkat WTPM/HTTS sebagai isu publik.
3.      Mensosialisasikan bahaya merokok dari berbagai perspektif kepada masyarakat umum dengan cara yang menarik, kreatif, dan bersahabat.
4.      Mengurangi minat merokok masyarakat.

IV.SASARAN

Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah:
1.      Pemerintah, terutama Presiden RI
2.      Siswa Sekolah
3.      Mahasiswa Kesehatan dan Mahasiswa Umum
4.      Masyarakat Umum


V.    WAKTU DAN TEMPAT

A.  Waktu         : Tanggal 21-31 Mei 2017
B.   Tempat       : Seluruh institusi yang tergabung sebagai anggota tetap dan peninjau
 Wilayah 3 ISMKMI

VI.TEKNIS PELAKSANAAN


No.
Bentuk Arahan
Jangka Waktu
1.
Pencerdasan via media sosial dan pemasifan isu di akun media sosial institusi masing-masing (Line, Facebook, Instagram, dsb). Lebih baik juga jika pemasifan hingga ke media online/cetak/elektronik di daerah masing-masing
 Tanggal 21-31 Mei 2017
2.
Mengajak mahasiswa kesehatan, mahasiswa umum, komunitas, organisasi, siswa sekolah untuk ikut bergabung dalam aksi kampanye menolak WTPM yang dilakukan oleh daerah maupun institusi.
 Tanggal 21-31 Mei 2017
3.










Aksi serentak di daerah dan institusi wilayah 3 dengan mengusung tema
#kickWTPM
#IndonesiaSatuMenolakAsapRokok dan #KamiBUKANAsbak Ket:
§  Aksi dapat berupa longmarch atau aksi damai, gerakan kreatif sosialisasi tentang WTPM, kampanye#IndonesiaSatuMenolakAsapRokok, seminar terkait peringatan HTTS, lomba memperingati HTTS, maupun gerakan lain sesuai kebijakan institusi (bisa melalui aksi pengabdian masyarakat berupa penukaran batang rokok dengan barang tertentu seperti susu, permen, dan lain sebagainya).
§  Membagikan pamphlet, poster, atau   media lain yang berisi pencerdasan mengenai WTPM dan Rokok.
§  Aksi harus mengandung setidaknya 2 unsur:
a.       Memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai WTPM dan kenapa penolakan WTPM harus didukung. Media informasi dapat menggunakan berbagai tools: flyer, poster, atau selebaran lain.
b.      Menggalang dukungan masyarakat umum melalui petisi dengan mendapatkan 1000 TTD atau sebanyak mungkin dari masyarakat umumdengan key message “Saya Menolak WTPM di Indonesia, Kamu?” “Saya Bukan Asbak Rokok, Kamu?” sebagai bukti dukungan penolakan terhadap WTPM.
31 Mei 2017


NB:
      Segala pelaksanaan bentuk arahan, publikasikan dengan mention ke akun ISMKMI Wilayah 3 dan ISMKMI (Facebook, twitter, instagram, line official) untuk diviralkan.
      Bagi institusi yang belum aktif bisa berkolaborasi dengan institusi yang lainnya.
      Arahan tor ini tidak bersifat mengikat, untuk implementasi silahkan di buat sekreatif dan se-inovatif mungkin dengan cacatan tidak keluar dari arahan yang TCW 3 ISMKMI
           

VII.INDIKATOR KEBERHASILAN

A.   70% institusi anggota ISMKMI Wilayah 3 dapat melaksanakan arahan HTTS dengan baik sampai pada pelaksanaan follow-up
B.   Sasaran dapat mendukung dan memahami pentingnya penolakan WTPM.



VIII.BENTUK EVALUASI

A.  Tobacco Control Wilayah (TCW) 3 ISMKMI menerima press release/hard news (yang berisi berita yang mengandung unsur berita 5W + 1 H) dan dokumentasi kegiatan berupa scan, (Surat dukungan) foto atau video selambat-lambatnya 6 hari setelah kegiatan berlangsung serta dikirim ke ismkmiwilayah3@gmail.comSemua publikasi kegiatan HTTS institusi di Wilayah 3 ISMKMI akan di koordinir oleh TCW 3 ISMKMI dan nantinya akan di viralkan.
B.   Aksi yang diliput oleh media online, cetak atau elektronik dapat dipublikasikan dengan mention ke akun ISMKMI Wilayah 3 dan ISMKMI.

IX.PENANGGUNG JAWAB

A.  Koordinator Wilayah ISMKMI.
B.   TCW 3 ISMKMI
C.   Koordinator Daerah ISMKMI.
D.  Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (Ka-BEM maupun Ka-HIMA) institusi kesehatan masyarakat se-Indonesia yang tergabung dalam ISMKMI.

X.     PENUTUP

Demikianlah Term of Reference HTTS 2017 ini kami susun berdasarkan arahan dari TC ISMKMI Wilayah 3. Besar harapan kami agar dapat menjadi perhatian semua institusi kesehatan masyarakat anggota ISMKMI di Wilayah 3 sebagai langkah menuju pembangunan kesehatan yang lebih baik.









MORE INFO:

Twitter
: @ISMKMI @ISMKMIWIL3
Email
: ismkmiwilayah3@gmail.com
Web
CP
: 0857 4306 0085 (Rian Berlian)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PREVALENSI MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA, DIABETES MELITUS TIPE II MENJADI ANCAMAN SERIUS DUNIA

Polusi Suara, Bahayakah ?

Indonesia masuk 10 Negara dengan Penderita TBC Terbanyak