TERM OF REFERENCE HTTS 2017
TERM OF REFERENCE
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2017
Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah 3
(ISMKMI)
I. LATAR BELAKANG
INDONESIA TANPA ROKOK??
Kenyataan ataukah hanya harapan?
Tapi, akankah harapan menjadi kenyataan?
Siapa lagi yang akan mewujudkan harapan kalau bukan kita? Para generasi
penerus bangsa.
Perjuangan belum SELESAI! Mari berjuang bersama. Untuk Indonesia Satu,
TANPA ASAP ROKOK
Bukan menjadi suatu yang baru bagi
Indonesia mengenai pro dan kontra dari INDUSTRI ROKOK. Pergolakan batin antara
kesejahteraan dari para petani tembakau dengan masa depan masyarakat Indonesia
masih menjadi perdebatan dikalangan para petinggi pemerintahan Indonesia. Dengan
harapan yang masih dijunjung tinggi demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari
jerat INDUSTRI ROKOK. Perjuangan tanpa henti untuk melawan berbagai bentuk
jeratan terus dilakukan, mulai dari Rancangan Undang-Undang Pertembakauan
(RUUP) yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas),
terselenggaranya World Tobacco Process
and Machinery (WTPM) di Jakarta, serta yang terbaru yaitu munculnya
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang peta jalan (road map) mengenai produksi hasil tembakau
yang menguntungkan industri rokok. Selain itu. Tentu kita tidak bisa bungkam
dengan segala bentuk penjajahan industri rokok di negeri ini.
Rancangan Undang-Undang
Pertembakauan (RUUP) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
periode 2015-2019. Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUUP) sesungguhnya
hanya berisi kepentingan industri rokok yang “cari aman” dengan sengaja berlindung dibalik petani tembakau. RUUP
yang tiba-tiba saja masuk menggantikan posisi RUU PDPTK (Pengendalian Dampak
Produk Tembakau terhadap Kesehatan) yang sudah setengah jalan disetujui,
ternyata dimasukkan ke baleg (badan legislatif) oleh KNPK (Komite Nasional
Penyelamat Kretek) yang juga didukung besarnya kekuatan politik. Tidak masuk ke
pembahasan prolegnas awal, namun tiba-tiba masuk tanpa nama pengusul. Isi RUUP
mendorong agar produksi dan distribusi rokok dapat berjalan lebih optimal.
Dalam pasal 10, pemerintah wajib memfasilitasi sarana & prasarana petani
tembakau, padahal penghasil utama tembakau hanya tersebar di 3 provinsi di
Indonesia. Pasal kesehatan didalamnya juga terbilang naïf karena tidak
menjelaskan bahaya rokok dengan lengkap, mengembalikan PHW (Pictorial Health Warning) di bungkus
rokok ke tulisan seperti zaman dulu, TAPS (Tobacco
Advertising, Promotion, and Sponsorship) diperbolehkan kembali, tidak
membahas masalah CSR (Corporate Social
Responsibility)/beasiswa rokok sama sekali, tidak ada sanksi tegas yang
mengatur, kecuali pada TAPS dan sebagainya.
Masihkah kita diam dengan semua kejanggalan ini???
Perjuangan kita belum selesai, WTPM (World Tobacco Process and Machinery)
yang merupakan pameran proses dan mesin produksi rokok serta produk rokok
dengan berbagai inovasi dan varian rasa telah digelar di Indonesia. Sebelumnya,
Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah pameran serupa, yaitu WTA (World Tobacco Asia) pada tahun 2012.
Tujuan diselenggarakannya WTPM tentu saja bukan hanya sekedar memperkenalkan
berbagai mesin baru, namun pasti juga untuk meracuni generasi muda dengan
memamerkan berbagai inovasi produk rokok. Dengan inovasi produk rokok, hal
lumrah jika generasi muda semakin tertarik untuk mengkonsumsi rokok tanpa sadar
akan bahayanya. Bahkan para industri rokok yang sudah berinovasi menjanjikan
produk yang diproduksinya berdampak lebih kecil daripada rokok yang jadul. Padahal dalam kenyataannya,
dampak yang dihasilkan relatif sama dan bahkan menimbulkan efek baru. Rokok
telah terbukti memiliki ribuan zat kimia beracun, dimana 70 diantaranya
bersifat karsinogen (pemicu kanker). Rokok juga menjadi konsumsi yang biasa
bagi para wanita. Tidak berlebihan rasanya apabila kita mengatakan bahwa PTM
dan rokok merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Terselenggaranya pameran
tersebut telah membuka jalan bagi industri rokok untuk melakukan mekanisasi
produksi, dimana buruh linting akan digantikan oleh mesin. Hal ini berpotensi
mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, bahkan
lebih parah lagi yaitu meningkatkan produksi rokok dan impor tembakau dari
luar. Terselenggaranya WTPM jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Selain itu, terselenggaranya WTPM di Indonesia juga bertentangan dengan Pergub
No. 50 tahun 2012 dan PP 109 tahun 2012. Hal tersebut merupakan bukti lemahnya
regulasi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari senjata pembunuh massal
bernama “rokok”. Penyelenggaraan WTPM juga merupakan bukti pengingkaran atas janji
penyelenggara untuk tidak lagi menyelenggarakan pameran serupa di Indonesia.
WTPM akan kembali diadakan di Indonesia pada 17-18 Mei 2017. Masih mau
diam?
Permenperin (Peraturan Menteri
Perindustrian) 63/2015 tentang Roadmap Produksi
Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 hanya menguntungkan industri rokok,
mengabaikan kepentingan pekerja/buruh, petani dan perekonomian negara.
Permenperin menargetkan akan menaikkan produksi rokok hampir dua kali lipat
dalam lima tahun ke depan. Produksi rokok direncanakan akan mencapai 524,2
miliar batang pada 2020, naik dari 2014 sebanyak 344 miliar batang. Permenperin
berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan yang bekerja di industri
rokok, karena produksi rokok akan lebih banyak menggunakan mesin. Tercium aroma
perselingkuhan antara permenperin dengan industri rokok di dalam maupun luar
negeri. Terbukti dengan telah berlangsungnya World Tobacco Process and Machinery atau pameran mesin pembuat
rokok dalam rangka mendukung roadmap ini.
Permenperin tidak selaras dengan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Jangankan untuk plain packaging seperti tema HTTS 2017, larangan iklan
dan sponsor rokok, KTR dan PHW yg diamanatkan dalam PP 109 tahun 2012 saja
belum berjalan dengan baik.
Disisi lain, kebijakan yang
tertuang dalam PP 109 tahun 2012 pun belum sepenuhnya berjalan sebagaimana
mestinya. Terdapat 65 pasal dalam peraturan tersebut. Salah satu dampak
kebijakan yang terlihat cukup jelas adalah pengaturan area peringatan kesehatan
bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan tentang penyakit
akibat merokok.
Lantas, apakah penyelenggaraan WTPM memiliki
keuntungan bagi sektor kesehatan?
TIDAK. WTPM malah menyebabkan keseengsaraan bagi generasi muda
Indonesia! Hak udara dan linkungan sehat dalam UU Nomor 36 tahun 2009 direnggut
secara perlahan. Indonesia dijadikan asbak nikotin dunia melalui pameran WTPM
ini. Insdustri tembakau yang ‘katanya’ melindungi buruh linting tembakau
Indonesia perlahan akan di PHK karena digantikan oleh mesin! Apa ada lagi
alasan untuk mengadakan pameran WTPM? Tidak ada! Mahasiswa-mahasiswi kesehatan
yang berjuang untung mengurangi pemakain rokok seperti dihambat oleh petinggi-petinggu
negara. Rokok seperti barang kecil yang mempunyai dampak besar malah di jadikan
sebuah pameran untuk menghasut generasi muda
Jika
kita sebagai agent of change dapat
berbenah diri dan mau bekerja keras bercucuran keringat memperjuangkan hak kita
untuk terbebas dari asap rokok, maka PP 109 tahun 2012 akan dapat
diimplementasikan dengan lebih baik, RUUP serta Permenperin bisa dijegal, dan
WTPM atau pameran sejenis tidak akan berani datang lagi ke Indonesia.
II.TEMA KEGIATAN
Tema Kegiatan ini
adalah “INDONESIA SATU MENOLAK ASAP ROKOK”
III.TUJUAN
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
2. mengangkat
WTPM/HTTS sebagai isu publik.
3.
Mensosialisasikan bahaya merokok dari berbagai
perspektif kepada masyarakat umum dengan cara yang menarik, kreatif, dan
bersahabat.
4.
Mengurangi minat merokok masyarakat.
IV.SASARAN
Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Pemerintah,
terutama Presiden RI
2. Siswa
Sekolah
3. Mahasiswa
Kesehatan dan Mahasiswa Umum
4.
Masyarakat Umum
V. WAKTU DAN TEMPAT
A.
Waktu : Tanggal 21-31 Mei 2017
B.
Tempat : Seluruh institusi yang tergabung
sebagai anggota tetap dan peninjau
Wilayah 3 ISMKMI
VI.TEKNIS PELAKSANAAN
No.
|
Bentuk
Arahan
|
Jangka
Waktu
|
1.
|
Pencerdasan via media
sosial dan pemasifan isu di akun media sosial institusi masing-masing (Line,
Facebook, Instagram, dsb). Lebih baik juga jika pemasifan hingga ke media
online/cetak/elektronik di daerah masing-masing
|
Tanggal
21-31 Mei 2017
|
2.
|
Mengajak mahasiswa
kesehatan, mahasiswa umum, komunitas, organisasi, siswa sekolah untuk ikut
bergabung dalam aksi kampanye menolak WTPM yang dilakukan oleh daerah maupun
institusi.
|
Tanggal
21-31 Mei 2017
|
3.
|
Aksi serentak di daerah dan institusi wilayah 3 dengan
mengusung tema
#kickWTPM
#IndonesiaSatuMenolakAsapRokok dan #KamiBUKANAsbak Ket:
§ Aksi dapat berupa longmarch
atau aksi damai, gerakan kreatif sosialisasi tentang WTPM, kampanye#IndonesiaSatuMenolakAsapRokok,
seminar terkait peringatan HTTS, lomba memperingati HTTS, maupun gerakan lain
sesuai kebijakan institusi (bisa melalui aksi pengabdian masyarakat berupa
penukaran batang rokok dengan barang tertentu seperti susu, permen, dan lain
sebagainya).
§ Membagikan pamphlet, poster, atau media lain yang berisi pencerdasan
mengenai WTPM dan Rokok.
§ Aksi harus mengandung setidaknya 2 unsur:
a.
Memberikan informasi kepada
masyarakat umum mengenai WTPM dan kenapa penolakan WTPM harus didukung. Media
informasi dapat menggunakan berbagai tools:
flyer, poster, atau selebaran lain.
b.
Menggalang dukungan masyarakat
umum melalui petisi dengan mendapatkan 1000 TTD atau sebanyak mungkin dari
masyarakat umumdengan key message “Saya
Menolak WTPM di Indonesia, Kamu?” “Saya Bukan Asbak Rokok, Kamu?” sebagai
bukti dukungan penolakan terhadap WTPM.
|
31 Mei 2017
|
NB:
•
Segala
pelaksanaan bentuk arahan, publikasikan dengan mention ke akun ISMKMI Wilayah 3
dan ISMKMI (Facebook, twitter, instagram, line official) untuk diviralkan.
•
Bagi
institusi yang belum aktif bisa berkolaborasi dengan institusi yang lainnya.
•
Arahan
tor ini tidak bersifat mengikat, untuk implementasi silahkan di buat
sekreatif dan se-inovatif mungkin dengan cacatan tidak keluar dari arahan yang
TCW 3 ISMKMI
VII.INDIKATOR KEBERHASILAN
A. 70%
institusi anggota ISMKMI Wilayah 3 dapat melaksanakan arahan HTTS dengan baik
sampai pada pelaksanaan follow-up
B. Sasaran
dapat mendukung dan memahami pentingnya penolakan WTPM.
VIII.BENTUK EVALUASI
A.
Tobacco Control Wilayah (TCW) 3 ISMKMI menerima press release/hard news (yang berisi
berita yang mengandung unsur berita 5W + 1 H) dan dokumentasi kegiatan berupa
scan, (Surat dukungan) foto atau video selambat-lambatnya 6 hari setelah
kegiatan berlangsung serta dikirim ke ismkmiwilayah3@gmail.comSemua
publikasi kegiatan HTTS institusi di Wilayah 3 ISMKMI akan di koordinir oleh
TCW 3 ISMKMI dan nantinya akan di viralkan.
B.
Aksi yang diliput oleh media online, cetak atau
elektronik dapat dipublikasikan dengan mention ke akun ISMKMI Wilayah 3 dan
ISMKMI.
IX.PENANGGUNG JAWAB
A.
Koordinator Wilayah ISMKMI.
B.
TCW 3 ISMKMI
C.
Koordinator Daerah ISMKMI.
D.
Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (Ka-BEM maupun
Ka-HIMA) institusi kesehatan masyarakat se-Indonesia yang tergabung dalam
ISMKMI.
X. PENUTUP
Demikianlah Term of Reference HTTS 2017 ini kami
susun berdasarkan arahan dari TC ISMKMI Wilayah 3. Besar harapan kami agar
dapat menjadi perhatian semua institusi kesehatan masyarakat anggota ISMKMI di
Wilayah 3 sebagai langkah menuju pembangunan kesehatan yang lebih baik.
MORE INFO:
Twitter
|
: @ISMKMI @ISMKMIWIL3
|
Email
|
: ismkmiwilayah3@gmail.com
|
Web
|
|
CP
|
: 0857 4306 0085 (Rian Berlian)
|
Komentar
Posting Komentar