Ada yang tau ada apa di tanggal 31 Mei???
Tanggal 31 Mei adalah Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tahun pada tanggal 31 Mei. Gerakan ini menyerukan para perokok agar berpuasa tidak merokok (mengisap tembakau) selama 24 jam serentak di seluruh dunia. Hari ini bertujuan untuk menarik perhatian dunia mengenai menyebarluasnya kebiasaan merokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan. Diperkirakan kebiasaan merokok setiap tahunnya menyebabkan kematian sebanyak 5,4 juta jiwa. Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencetuskan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini pada tahun 1987.
APA ITU FCTC???
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau adalah perjanjian Internasional kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO). FCTC merupakan dokumen berbasis bukti ilmiah untuk menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapat derajat kesehatan setinggi-tingginya. FCTC merupakan suatu produk hokum internasional yang bersifat mengikat (internationally legally binding instrument) bagi negar-negara yang meratifikasinya.
TUJUAN
Tujuan FCTC dan protokolnya adalah untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi, melalui sebuah kerangka kerja untuk pengendalian tembakau yang akan dilaksanakan oleh negara para pihak di tingkat nasional, regional dan internasional dalam rangka mengurangi prevalensi konsumsi tembakau dan paparan asap rokok secara berkesinambungan.

MENGAPA MASYARAKAT INTERNASIONAL MENGANGGAP PERLU ADANYA FCTC?
Tembaku adalah masalah global. Hampir 5 juta orang meninggal setuap tahun karena penyakit yang berhubungan dengan konsumsi tembakau. Jika kecenderungan ini menetap, diperkirakan 10 juta orang meninggal pada tahun 2030 dimana 70%nya terjadi di negara berkembang (WHO, 2008). FCTC disusun untuk mengatasi globalisasi epidemic tembakau. Penyebaran epidemic tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor lintas negara termasuk liberalisasi perdagangan dan investasi asing. Faktor lain seperti pemasaran global, pengiklanan lintas negara dan penyelundupan rokok illegal ikut berkontribusi terhadap konsumsi tembakau (rokok). Bagian Pembuka FCTC diawali dengan pernyataan: “Negara para pihak dari Konvensi ini, memutuskan untuk memberikan prioritass pada hak mereka untuk melindungi kesehatan”.
KAPAN FCTC MULAI DISUSUN DAN DIBERLAKUKAN?
Penyusuan FCTC dilakukan selama 4 (empat) tahun sejak tahun 1999 melalui proses negosiasi yang intensif dari negara-negara anggota WHO termasuk Indonesia, dan disepakati dalam Sidang Kesehatan Sedunia ke-56 pada tanggal 21 Mei 2003. FCTC memasuki fase tanda tangan di Jenewa mulai 16-22 Juni 2003. Setelah itu, penandatangan dilakukan melalui kantor PBB di New York 30 Juni 2003 sampai 29 Juni 2004. Sampai batas waktu yang telah ditentukan ada 168 negara yang menandatangani konvensi tersebut.
Negara yang menandatangani FCTC dapat meratifikasi dan menjadi party (negara para pihak) dari Konvensi. Negara-negara yang tidak menandatangani sampai tanggal 29 Juni 2004, hanya membutuhkan satu langkah untuk menjadi party yaitu dengan aksesi. Aksesi sama artinya dengan ratifikasi. FCTC menjadi instrument hukum internasional sejak tanggal 27 Februari 2005 yaitu 90 hari setelah 40 negara meratifikasi dan mengaksesi.



FAKTA UNIK TENTANG FCTC
·         INDONESIA adalah satu-satunya negara di ASEAN yang belum menandatangani FCTC
·         Temuan di lapangan membuktikan bahwa iklan, promosi dan kegiatan yang disponsori rokok menjadikan anak dan remaja sebagai sasaran utama
·         INDONESIA akan dapat BONUS DEMOGRAFI tahun 2020-2030 apabila menantangani FCTC
·         Pada tahun 2013 dalam 1 hari 659 orang meninggal akibat ROKOK, 240.618 orang dalam 1 tahun (SoewartaKosen, Balitbangkes Kemenkes 2013)

·         MITOS bahwa FCTC MEMATIKAN industri rokok dan MENGANCAM tenaga kerja padahal FAKTANYA FCTC TIDAK MELARANG produksi rokok dan merokok, tetapi mengendalikannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PREVALENSI MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA, DIABETES MELITUS TIPE II MENJADI ANCAMAN SERIUS DUNIA

Polusi Suara, Bahayakah ?

Indonesia masuk 10 Negara dengan Penderita TBC Terbanyak