Ada yang tau ada apa di tanggal 31 Mei???
Tanggal 31 Mei adalah Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Hari Tanpa Tembakau
Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap
tahun pada tanggal 31 Mei.
Gerakan ini menyerukan para perokok agar berpuasa tidak merokok
(mengisap tembakau)
selama 24 jam serentak di seluruh dunia. Hari ini bertujuan untuk menarik
perhatian dunia mengenai menyebarluasnya kebiasaan merokok dan dampak buruknya
terhadap kesehatan. Diperkirakan kebiasaan merokok setiap tahunnya menyebabkan
kematian sebanyak 5,4 juta jiwa. Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) mencetuskan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini pada tahun 1987.
APA ITU FCTC???
Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC) atau
Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau adalah perjanjian Internasional
kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota
Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO). FCTC merupakan dokumen berbasis bukti
ilmiah untuk menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapat derajat kesehatan
setinggi-tingginya. FCTC merupakan suatu produk hokum internasional yang
bersifat mengikat (internationally
legally binding instrument) bagi negar-negara yang meratifikasinya.
TUJUAN
Tujuan FCTC dan protokolnya adalah untuk melindungi
generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan
asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi, melalui sebuah
kerangka kerja untuk pengendalian tembakau yang akan dilaksanakan oleh negara
para pihak di tingkat nasional, regional dan internasional dalam rangka
mengurangi prevalensi konsumsi tembakau dan paparan asap rokok secara
berkesinambungan.
MENGAPA MASYARAKAT
INTERNASIONAL MENGANGGAP PERLU ADANYA FCTC?
Tembaku adalah masalah global. Hampir 5 juta orang
meninggal setuap tahun karena penyakit yang berhubungan dengan konsumsi
tembakau. Jika kecenderungan ini menetap, diperkirakan 10 juta orang meninggal
pada tahun 2030 dimana 70%nya terjadi di negara berkembang (WHO, 2008). FCTC disusun untuk mengatasi globalisasi epidemic
tembakau. Penyebaran epidemic tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor lintas
negara termasuk liberalisasi perdagangan dan investasi asing. Faktor lain
seperti pemasaran global, pengiklanan lintas negara dan penyelundupan rokok illegal ikut berkontribusi terhadap
konsumsi tembakau (rokok). Bagian Pembuka FCTC diawali dengan pernyataan: “Negara para pihak dari Konvensi ini,
memutuskan untuk memberikan prioritass pada hak mereka untuk melindungi
kesehatan”.
KAPAN FCTC MULAI
DISUSUN DAN DIBERLAKUKAN?
Penyusuan FCTC dilakukan selama 4 (empat) tahun
sejak tahun 1999 melalui proses negosiasi yang intensif dari negara-negara
anggota WHO termasuk Indonesia, dan disepakati dalam Sidang Kesehatan Sedunia
ke-56 pada tanggal 21 Mei 2003. FCTC memasuki fase tanda tangan di Jenewa mulai
16-22 Juni 2003. Setelah itu, penandatangan dilakukan melalui kantor PBB di New
York 30 Juni 2003 sampai 29 Juni 2004. Sampai batas waktu yang telah ditentukan
ada 168 negara yang menandatangani konvensi tersebut.
Negara yang menandatangani FCTC dapat meratifikasi
dan menjadi party (negara para pihak)
dari Konvensi. Negara-negara yang tidak menandatangani sampai tanggal 29 Juni
2004, hanya membutuhkan satu langkah untuk menjadi party yaitu dengan aksesi. Aksesi sama artinya dengan ratifikasi.
FCTC menjadi instrument hukum internasional sejak tanggal 27 Februari 2005
yaitu 90 hari setelah 40 negara meratifikasi dan mengaksesi.
FAKTA UNIK TENTANG FCTC
·
INDONESIA adalah
satu-satunya negara di ASEAN yang belum menandatangani FCTC
·
Temuan di lapangan membuktikan bahwa iklan, promosi dan
kegiatan yang disponsori rokok menjadikan anak dan remaja sebagai sasaran utama
·
INDONESIA akan dapat
BONUS DEMOGRAFI tahun 2020-2030 apabila menantangani FCTC
·
Pada tahun 2013 dalam 1
hari 659 orang meninggal akibat ROKOK, 240.618 orang dalam 1 tahun
(SoewartaKosen, Balitbangkes Kemenkes 2013)
·
MITOS bahwa FCTC
MEMATIKAN industri rokok dan MENGANCAM tenaga kerja padahal FAKTANYA FCTC TIDAK
MELARANG produksi rokok dan merokok, tetapi mengendalikannya.
Komentar
Posting Komentar