KAJIAN FCTC 2015

Kajian Singkat Isu-Isu Terkini
Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Wilayah 3
 (DIY, Jatim, Jateng, Bali, NTB, NTT)
PROKER GABUNGAN: TCW-Advokasi-Litbang ISMKMI Wilayah 3
Narasumber: Atik Qurrota A’yun (Wasekjend ISMKMI)
Indonesia, Ratifikasi FCTC!
Sub Tema: Tunda FCTC, Indonesia Merugi. Segera Aksesi!
(GERAKAN TANPA ASAP ROKOK-ISMKMI)

Abstrac
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) adalah suatu perjanjian Internasional yang diambil oleh majelis organisasi kesehatan dunia (WHO) dan terikat oleh hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya serta bertujuan untuk pengendalian penggunaan tembakau. FCTC tentunya memiliki sisi kekurangan dan kelebihan. Namun, setelah diadakan kajian FCTC ini, banyak sekali dipaparkan banyak sekali sisi kekurangan daripada kelebihan terutama dampak buruh bagi kesehatan. Untuk itu, rugi jika Indonesia tidak segera mengaksesi FCTC. Inilah saatnya membuat pemerintah peka dan peduli terhadap pengendalian tembakau dan meratifikasi FCTC.

PENDAHULUAN

FCTC dirumuskan sejak tahun 1999-2003 oleh WHO. Indonesia pun aktif dalam setiap pertemuan internasional (sebanyak 6 kali di Swiss) dalam merumuskan FCTC, juga dalam pertemuan regional antar negara ASEAN anggota WHO (WHO-ASEAN). Penandatangan FCTC dilakukan pertama kali oleh 168 negara dalam rentang 16 Juni 2003 sampai 29 Juni 2004. Saat ini hanya 7 negara yang belum mengaksesi FCTC, yaitu Somalia, Eritrea, Malawi, liechenstein, Monaco, Andorra, dan Indonesia. Negara terakhir yang menyususl aksesi FCTC adalah Zimbabwe.

STATUS FCTC

  • May 2003 (FCTC diadopsi oleh WHO)
  • FCTC mulai berlaku pada Februari 2005
  • July 2012: Sudah mencapai 176 negara yang meratifikasi
http:// www.who.int/fctc/en/index.html

FCTC bertujuan untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan dari kerusakan kesehatan, social, lingkungan, dan konsekwensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan asap rokok. Tetapi, dari data sebelumnya menyebutkan bahwa Indonesia termasuk satu-satunya regional Asia yang belum menandatangani dan mengakses Framework Convention on Tobacco Control(FCTC).

Konten dari FCTC tentang pengendalian tembakau, namun terdapat nilai plus dari FCTC adalah secara komprehensif mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kompleksitas permasalahan tembakau, termasuk dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan dampak lain yang memungkinkan.
FCTC setidaknnya berisi 10 hal pokok:

1.       Pengendalian harga pajak

Fctc mengatur strategi pengendalian produk tembakau melalai pengendalian harga dan pajak. Diharapkan jika harga dan pajak bisa dikendalikan, pertumbuhan produk tembakau juga bisa dikendalikan. Selama ini belum ada peraturan nasional Indonesia yang mengatur dalam pasal mengenai pajak produk tembakau. Dan FCTC membuka kesempatan bagi negara kita untuk membuat regulasi tentang harga dan pajak.

          2.    Lingkungan bebas asap rokok

FCTC juga mengatur penerapan upaya legislatif, eksekutif, administrative dan peraturan lainnya, serta langkah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di berbagai tempat umum dan tempat strategis lainnya.

          3.      Pengaturan pengujian dan pencantuman isi produk

FCTC menegaskan bahwa tiap negara anggota perlu mencantumkan pemberitahuan tentang isi dan emisproduk tembakau serta pencantuman informasi tentang kandungan bahan beracun dari produk tembakau, baik kepada stakeholdermaupun masyarakat umum. Pelaksanaannya diharapkan bisa dalam waktu 3 tahun setelah negara tersebut memberlakukan FCTC.

          4.      Pengemasan dan pelabelan

FCTC mengharuskan pencantuman pictorial health warnin, teks atau kombinasi keduannya dengan porsi >50% dan tidak kurang dari 30% area lebar bungkus rokok yang tampak. Berlaku juga untuk produk yang berlaku eceran. Dan dilarang mencantumkan tulisan yang memberi kesan produk tertentu lebih aman dari yang lain seperti istilah mild, light, low tar, dll. Karena sesungguhnya tidak ada produk rokok yang tidak berbahaya.

         5.      KIE untuk meningkatkan kesadaran masyarakat

FCTC mengharuskan pemerintah setiap anggota negara anggota untuk ikut aktif meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengendalian tembakau engan memanfaatkan berbagai jejaring komunikasi, termasuk menghindarkan masyarakat dari brain washing industry rokok.

         6.      Larangan komprehensif terhadapa iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Jika sebuah negara belum sanggup menerapkan larangan ini secara komprehensif, maka negara anggota dapat melakukan pembatasan terlebih dahulu pada semua iklan tembakau, promosi, dan sponsor. Dengan catatan bahwa pembatasan tersebut diterapkan sebenar-benarnya tanpa kompromi

          7.      Upaya penurunan ketergantungan pada tembakau dan rokok

FCTC mendorong anggota untuk mengembangkan dan mnyebarkan pedoman yang tepat dan terpadu yang based on evidence untuk mengatasi masalah ketergantungan konsumsi produk tembakau.

          8.      Perdagangan illegal produk tembakau

FCTC menekankan pentingnya menghapus praktik perdagangan illegal dalam bentuk apapun (penyelundupan, pengolahan illegal dan pemalsuan, dll) melalui upaya legislatif, eksekutif dan administratif serta kesepakatan antar negara dalam kerjasama regional dan global.

         9.      Penjualan rokok dibawah umur

FCTC menghimbau untuk negara anggota untuk melarang penjualan produk tembakau kepada anak dibawah 18 tahun, pemberian rokok secara Cuma-Cuma, penjualan rokok eceran, dan sanksi untuk penjual dan distributor yang melanggar ketentuan tersebut.
       
        10.  Strategi sumberdana

Negara anggota harus bekerjasama dan berkoordinasi dalam hal finansial agar strategi pengendalian tembakau dapat berjalan dengan efektif untuk mencapai tujuan.

Indonesia merupakan pasar rokok terbesar kelima di dunia dengan satu per tiga penduduknya mengonsumsi tembakau dalam bentuk rokok. Terbukti pada tahun 2006 saja telah tercatat terdapat 3.961 perusahaan rokok di seluruh Indonesia. Jumlah ini telah mengalami peningkatan tiap tahunnya. Dan jumlah rokok yang berhasil diproduksi telah mencapai 232 miliar batang pada tahun 2007,240 miliar batang pada tahun 2010 bahkan target sampai 260 miliar batang untuk tahun 2015-2025. Konsumsi tembakau yang tinggi di Indonesia memiliki dampak langsung terhadap kesehatan dan sosial ekonomi yang sangat mempengaruhi dalam aspek kesejahteraan dalam hal pembangunan penduduk. Secara tidak langsung rokok telah mengeroposkan SDM Indonesia dari kalangan remaja,pemuda,dan Dewasa dengan melumpuhkan produktivitasnya sebab penyakit akibat rokok. Bila ditinjau dari segi nasional,Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar akibat dampak dari pengonsumsian tembakau. Hal itu telah dibuktikan dari beberapa laporan dan pengamatan salah satunya yang paling menonjol dari bidang perekonomian dan kesehatan terkait dengan pengonsumsian tembakau di Indonesia

Beberapa data telah menunjukkan dampak rokok yang hampir semua penyakit utama yang menyebabkan kematian berasal dari pengonsumsian rokok. Salah satunya menurut data dari Riskesdas pada tahun 2010 sebanyak 384.058 orang dengan karakteristik 237.167 laki-laki dan 146.881 wanita telah menderita penyakit terkait akibat konsumsi tembakau. Salah satu penyakit yang diakibatkan dari tembakau adalah penyakit tidak menular seperti stroke,jantung koroner,Diabetes mellitus,berbagai jenis Kanker yang menjadi penyebab kematian utama di Indonesia sebesar 59,5%. Bahkan bisa diperkirakan total kematian akibat konsumsi rokok mencapai 190.260 orang atau 12,7% dari total kematian manusia.

Dalam sektor ekonomi pun juga mengalami kerugian yang sangat besar. Bedasarkan data dari kebijakan cukai hasil tembakau, Badan Kebijakan fiskal Jakarta,2012 menyebutkan bahwa Indonesia mengalami beban ekonomi akibat konsumsi rokok sebanyak Rp 138 Triliun akibat pengeluaran konsumsi, Rp 2,11 Triliun akibat biaya perawatan medin rawat inap dan rawat jalan, Rp 105,3 Triliun akibat kehilangan produktivitas. Apabila ditotal kerugian ekonomi secara keseluruhan mencapai Rp 245,41 Triliun. Pada kenyataannya negara menanggung  kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok 4 kali lebih besar daripada penerimaan Negara. Pernyataan yang salah besar apabila industri rokok adalah sumber devisa negara terbesar. Pada kenyataanya negara yang mengalami kerugian dan industri rokok yang meraup untung sebanyak-banyaknya. Bagaimana tidak pajak cukai dari distribusi rokok berasal dari uang para konsumsi rokok yang dibayarkan kepada negara. Secara otomatis,industri rokok tidak mengeluarkan uang sepersen pun untuk membayar pajak cukai. Perbandingan antara pajak cukai dengan hasil konsumsi rokok yang diterima industri rokok sangat jauh . Pajak cukai yang telah ditentukan pemerintah berkisar paling rendah se ASEAN yaitu sebesar 57%. Hal itu sangat menguntungkan industri rokok untuk terus memasarkan produknya di kawasan Indonesia.

Hal itu belum termasuk kepada aspek nasib petani dan karyawan industri rokok yang jauh dari kata layak. Sebuah pernyataan yang sangat mengejutkan tentang nasib seorang petani tembakau tersebut yang tidak memperoleh hak semestinya. Berdasarkan data dari Ekonomi Tembakau,LDUI pada tahun 2012 mengatakan bahwa secara nasional industri tembakau hanya berkontribusi sedikit dalam penyerapan tenaga kerja di industri pengolah tembakau. Hal itu dibuktikan dengan presentase industri menyerap tenaga kerja hanya 2,9% dari tenaga kerja yang tersedia. Sedangkan hanya 1,2% pekerja kebun tembakau yang diserap purna waktu untuk bekerja di sektor tersebut. Proporsi penyerapan tenaga kerja pengolah tembakau oleh industri rokok hanya 0,4% dari total keseluruhan tenaga kerja di Indonesia.

Disamping itu tanaman tembakau adalah jenis tanaman musiman yang tidak selalu bisa untuk dipanen. Pada kenyataannya industri rokok telah melakukan taktik nya untuk mengelabui masyarakat Indonesia dengan sindikat mengklaim produk rokoknya asli dari tembakau Indonesia. Pada kenyataanya,industri rokok tidak mungkin selalu menghasilkan rokok tiap saat dengan pertimbangan bahwa tanaman tembakau Indonesia bersifat musiman. Industri rokok hanya mengambil 20% dari kebutuhan bahan baku tembakau nya dari Indonesia. Sedangkan sisanya secara otomatis mereka dapatkan dari Import Luar negeri.

Ironisnya Indonesia saat ini masih menjadi korban dari industri rokok yang menjadi negara target market atau tujuan utama pemasaran industri rokok multi nasional secara bebas. yang berisiko merusak kesehatan generasi bangsa dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Secara garis besar tembakau dengan berbagai karakteristiknya telah banyak merugikan bahkan menjadi penyebab utama kematian masyarakat Indonesia. Pembohongan publik apabila rokok itu bernilai positif bagi masyarakat,. Kebanyakan masyarakat telah lupa akan adanya zat yang menimbulkan adiksi atau ketagihan yang membuat perokok menjadi ketergantungan yang terkandung dalam rokok disamping zat-zat berbahaya dan karsinogenik (Pemicu kanker) lainnya. Oleh karena beberapa fakta tersebut,Indonesia segera tegas membutuhkan segera sebuah kebijakan yang tegas terhadap pengendalian terhadap bahaya tembakau yang semakin marak dan berkembang secara bebas.  Dalam upaya untuk mengatasi globalisasi epidemi tembakau, data terakhir menyebutkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara di regional Asia yang belum menandatangani dan mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau merupakan perjanjian internasional kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO).

PEMBAHASAN

2.1  Indonesia HARUS aksesi FCTC!

            Kenapa Indonesia harus segera melakukan aksesi FCTC, hal ini karena:
  1.  Dari 7 negara di dunia yang belum mengaksesi FCTC, Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk terbanyak, sehingga Indonesia adalah pasar paling potensibagi tumbuhnya industri rokok.
  2. Regulasi tentang rokok di Indonesia masih sangat lemah. Yang terkuat saat ini hanya PP 109/2012. Penerapannya pun masih belum optimal, masih banyak kompromi dari sana sini.

          Aksesi FCTC membuka kesempatan terhadap Indonesia untuk bergabung dalam COP (Conference of Parties), yaitu forum negara-negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi FCTC. Jika bergabung dalam forum ini, Indonesia akan mendapatkan banyak keuntungan, misalnya bantuan hukum untk menerapkan FCTC atau bantuan logistik dalam rangka riset produk inovasi tembakau.Hubungan FCTC dengan Petani Tembakau

   Perlu dipahami bahwa aksesi FCTC tidak akan menenggelamkan petani tembakau. Jika kita cermat dan tidak memelintir isi FCTC, FCTC justru penting untuk diberikan perlindungan kepada penjualan hasil tembakau lokal, karena jumlah impor tembakau di Indonesia saat ini lebih besar daripada ekspor tembakau yang jelas akan merugikan petani.

FCTC juga memberikan solusi strategis untuk pekerja yang erat kaitannya dengan tembakau. FCTC secara tegas telah menyebutkan bahwa negara-negara yang telah melakukan ratifikasi dan mangaksesi FCTC harus saling bekerjasama dan berkoordinasi dalam hal finansial agar strategi pengendalian tembakau yang diterapkan dapat dilaksankan sesuai tujuan. Bantuan terutama diberikan kepada negara yang perekonomiannnya terguncang karena usaha pengendalian tembakau. Negara dapat memberi saran sumber dana yang dapat dimobilisasi setelah terlebih dahulu mengajukannya ke COP. COP akan menentukan apakah akan menambah anggaran dengan meningkatkan mekanisme yang sudah ada atau merintis voluntary global funds untuk menanggulang implikasi ekonomi dari kebijakan pengendalian tembakau.

Terdapat 3 buruh tani tembakau menyatakan ingin mencari pekerjaan lain, karena penghasilannya tidak sebanyak dalam bayangan kita, jadi petani sebenarnya menunggu peran dan bimbingan baik dari pemerintah maupun kita untuk membantu mengalihkan lahan tembakau dengan lahan yang lebih bermanfaat.

2.3  Dukungan Mahasiswa dalam Mendorong Pemerintah Ratifikasi FCTC

       Mahasiswa harus sadar bahwa kita adalah bagian dari rakyat oleh karena itu kita harus berjuang bersama dengan rakyat. Kita memang bukan superhero yang bisa menyelesaikan semua masalah dalam sekejab mata. Maka dari itu, mari kita bergerak, secil apapun yang anda lakukan percayalah akan menjadi kontribusi nyata untuk masa depan. Tidak perlu muluk-muluk, bisa jadi gerakan kita tidak akan dapat menyelesaikan masalah, tapi setidaknya bisa memberikan inspirasi bagi orang lain untuk bergerak. Hal yang paling penting, bersatulah ! Kita mahasiswa kesehatan masyarakat pada hakikatnya adalah keluarga yang dilahirkan dari rahim yang sama yaitu Public Health, jadi kalau kita bergerak bersama dan membuat perubahan lebih besar, kenapa kita bergerak sendiri.

2.4  Alasan Indonesia tidak segera mengaksesi FCTC

   Alasan Indonesia sampai saat ini belum mengaksesi FCTC karena terlalu banyak kompromi politik dan intervensi industri rokok yang membuat Indonesia tidak segera melakukan aksesi FCTC. Telah banyak diketahui bahwa banyak kaum elit yang punya afiliasi cukup kuat dengan industri rokok, baik disokong oleh besarnya dana dari industry rokok maupun partisipsi aktif elit di organisasi-organisasi yang erat dengan industri rokok, seperti: APTI (Assosiasi Petani Tembakau Indonesia) yang katanya membawa aspirasi petani tembakau, namun sesungguhnya sarat dengan intervensi dengan industri rokok. Selain itu, pemerintah belum punya keberanian untuk mengaksesi FCTC karena alasan ekonomi, terutama cukai. Padahal cukai rokok bukan merupakan pendapatan terbesar negeri ini. Disisi lain, aspek kesehatan jangka panjang belum menjadifokus pemerintah Indonesia saat ini.
Peran kementerian kesehatan dalam pelaksanaan FCTadalah sudah pernah mencoba sangat vocal menyuarakan aksesi ini kalau tidak salah di periode 2012-2014. Bahkan dialog sudah dilakukan dimana-mana untuk membumingkan FCTC. Kepala menkes pada saat itu juga berjanji akan memperjuangkan FCTC ketika dialog di UI. Kemenkes pernah sempat didemo  besar-besaran oleh pihak yang mengatasnamakan petani Yang belakangan diketahui disokong oleh industri, dan mereka juga membuat surat  penolakan FCTC ke kepala menteri kesehatan pada saat itu. Dan di akhir pemerintahan SBY dan diawal pemerintahan JKW saat ini belum ada lagi actions yang dilakukan lagi oleh kemenkes. Selain itu kemenkes juga terbentur dengan ketidaksetujuan kementerian lain, sehingga perjuangan mereka menjadi sangat sulit. Padahal FCTC harus diperjuangkan lintas sektoral, tidak kemkes saja. Untuk program dari kemenkes masih stagnan.

2.5  FCTC Vs Kondisi Indonesia Serba Politik

   Kalau kita menunggu sampai tidak ada belenggu politik, sampai kapan kita stagnan disini saja. Sementara prevalensi perokok dan penyakit yang disebabkan oleh rokok dari hari ke hari semakin meningkat. Memang kondisi memang dengan backing politik yang luar biasa dan bahkan sponsor rokok pun bisa tembus ke pemerintah. Perjuangan tidak akan mudah, paling tidak gerakan hari ini dicatat oleh generasi mendatang, dan bisa diteruskan jika memang tidak segera tercapai apa yang kita targetkan.
FCTC untuk Indonesia adalah sebagai kode darurat atas bahaya tembakau. Para industry rokok adalah pembohong, banyak intervensi yang meracuni persepsi masyarakat tentang FCTC.  Pada intinya FCTC adalah menyangkut maslah yang kompleks tidak hanya kesehatan saja, tetapi juaga social, ekonomi, dan budaya. Oleh sebab itu kita harus melakukan gerakan yang massif dan berkelanjutan terhadap pemerintah.

2.6  Tanggapan dari Pemerintah Akan Gerakan Mahasiswa Tentang FCTC

   Pemerintah melalui kemenkes sudah sangat pro dan berusaha bersama mahasiswa untuk mendorong aksesi FCTC ketika masanya Bu Naf yang menjadi Menkes. Kalo sekarang, belum ada sesuatu yang progresif yang ditujukkan pemerintah. Tapi kita sedang mengusahakan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk sama sama menyusun rencana advokasi setelah kita lakukan gerakan digrass root.

2.7  Rokok Masih Beredar Bebas

   Sesuai dengan UU Kesehatan No.36/2009 pasal 113 menetapkan bahwa rokok adalah zat adiktif,seperti halnya minuman beralkohol,narkoba dan zat adiktif lainnya,yang tidak boleh beriklan. Namun keberadaan di lapangan industri rokok hampir memiliki kebebasan mutlak untuk memasarkan produknya dengan berbagai cara melalui semua media komunikasi. Menurut sebuah kajian yang dirilis oleh National Cancer Institute (USA) selama 5 tahun terkait dengan tembakau dapat disimpulkan bahwa ada hubungan antara pemasaran produk rokok(melalaui iklan,promosi,sponsorship) dengan peningkatan konsumsi tembakau. Selain itu menurut berbagai penelitian di dunia mengungkapkan bahwa iklan dan promosi rokok berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok. Kondisi ini terjadi di Indonesia. Mengutip data hasil Global Youth Tobacco Survey (GATS, 2009) menunjukkan bahwa sebanyak 89,3% anak remaja umur 13-15 tahun di Indonesia telah terpapar iklan rokok melalui media luar ruang (billboard) dan 76,6% melalui media cetak (koran dan majalah). Sementara itu, jumlah perokok aktif di Indonesia merupakan peringkat ketiga tertinggi di dunia setelah China dan India. Jumlahnya bertambah dari tahun ke tahun. Jumlah penduduk yang terancam kesehatannya karena terpapar asap rokok juga semakin meningkat. Dewasa ini, kecenderungan merokok di kalangan generasi muda semakin meningkat dan yang lebih memprihatinkan adalah anak-anak sudah mulai merokok di usia belia. Spesifiknya pada kalangan remaja umur 15-19 tahun di Indonesia semakin meningkat sebanyak 3 kali lipat dari 7,1% (Susenas, 1995) menjadi 43,3% (Susenas, 2010). Senada dengan data tersebut, data hasil Riskesdas (2010) menunjukkan persentase anak yang memulai perilaku merokok pada umur 10-14 tahun adalah sebesar 17,5%. ( Kemenkes RI,2013). Ini adalah trend yang mengkhawatirkan disebabkan meningkatnya angka perokok berarti meningkatnya beban penyakit dan ekonomi akibat merokok serta dapat menurunkan produktivitas SDM pada masa mendatang. Bagi Industri rokok,perokok pemula  atau muda yaitu anak-anak dan remaja merupakan replacement smokers dan sangat penting yang akan menggantikan mereka yang telah meninggal akibat penyakit terkait konsumsi rokok. Dan tentunya atas keberadaan itu industri rokok merasa berbangga hati karena dapat meraup keuntungan yang banyak dan parahnya Indonesia merana atas penderitaan penyakit dan beban ekonomi akibat rokok.

PENUTUP

   Dari kajian diatas telah dipaparkan betapa urgensi masalah FCTC ini. Indonesia harus segera meratifikasi FCTC. Peran mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia sangatlah penting. Hal utama adalah kolaborasi, terutama yang bergelut dibidang kesehatan, dan sambil mengajak juga displin ilmu lainnya untuk ikut dalam kolaborasi kita dalam mendukung aksesi FCTC ini. Ajak dan kumpulkan komunitas atau pihak yang mendukung FCTC ini, selain itu libatkan stakeholderjuga yang bisa mendukung gerakan kita kedepan. Hal yang tidak kalah penting adalah kita harus menyiapkan solusi mengenai dampak yang ditimbulkan dari penerapan FCTC. Kumpulkan faka-fakta dampak rokok itu adalah bentuk, perbanyak dokumen-dokumen yang bisa membantu dalam mendukung aksesi FCTC. FCTC tidak hanya memberi ruang yang sangat luas bagi upaya untuk menyelamatkan generasi saat ini dan masa depan dari bahaya kesehatan akibat rokok, namun juga memberi solusi strategis atas berbagai kompleksitas masalah pengendalian tembakau di berbagai negara di dunia. Dengan diterapkannya FCTC, Indonesia dapat meminimalisir atau bahkan tidak perlu lagi membuang percuma uang negara untuk menangani bahaya kesehatan akibat rokok yang tentu jauh lebih besar dari pendapatan negara yang dihasilkan dari cukai rokok. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa penerapan FCTC akan memberi keuntungan yang besar dari sisi kesehatan, maupun ekonomi.
Kami selaku pengurus wilayah 3 mengajak kepada seluruh warga Indonesia untuk mendukung dan segera mendesak Indonesia untuk meratifikasi FCTC. Ayo Dukung! Cukup dengan langkah-langkah berikutnya:

1.      Pasang Badge di Profile Picture
http://twibbon.com/support/fctc-untuk-indonesia
2.      Gabung di media Sosial
https://docs.google.com/forms/d/1dmArL-yfTmEvXtCxIyjyeWwJla0oVPPXDLqJtSVqrI/viewform
3.      Tanda Tangani Petisi Online
bit.ly/FCTCITUKITA
4.      Sebarkan Video FCTC





Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PREVALENSI MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA, DIABETES MELITUS TIPE II MENJADI ANCAMAN SERIUS DUNIA

Polusi Suara, Bahayakah ?

Indonesia masuk 10 Negara dengan Penderita TBC Terbanyak