Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Hari Anti Narkoba Internasional

Hari Anti Narkoba Internasional Hari Anti Narkoba Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Hari Anti Narkoba Internasional diperingati guna memberantas peredaran Narkoba / lebih dikenal dengan NAPZA di Indonesia (Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang) diseluruh dunia. Pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika ada