Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

RAPIMWIL 3 ISMKMI 2017

Gambar
↓↓↓↓↓↓↓↓↓ https://drive.google.com/file/d/0B1Xvy770yB_jSVZPWk1vSDlCSms/view

PRESS RELEASE Diskusi Online “Ada Apa dengan BPJS?”

Gambar
PRESS RELEASE Diskusi Online “Ada Apa dengan BPJS?” Narasumber : Riyan Aprilatama, S.KM Oleh : Divisi Litbang ISMKMI Wilayah 3             BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dibentuk menurut UU 24/2011. Pada saat BPJS Kesehatan beroperasi, PT Askes (Persero) dinyatakan bubar. BPJS Kesehatan secara de facto menggunakan “pakaian” Askes, pegawainya, aset, dan liabilitasnya adalah pegawai, aset dan liabilitas Askes. Askes dibubarkan karena tidak mungkin menyelenggarakan jaminan sosial yang berprinsip nirlaba. Tugas BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan jaminan kesehatan. Selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diatur dalam Perpres No.12 Tahun 2013 sudah mengalami perubahan. Substansi pokok perubahannya adalah besaran iuran. Kelas 1 berubah menjadi Rp. 81.000,- Kelas 2 berubah menjadi Rp. 51.000,- dan kelas 3 meski sempat berubah tetapi mengalami revisi menjadi tetap Rp.25.000,- . Iuran bagi Pekerja Penerima Upah Non Penyelenggara Negara berubah da